Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelengaraan urusan Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan diatas Pemerintah Kabupaten Kaimana telah membentuk Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaimana.
Dalam melaksanakan Kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan unsur penunjang Pemerintahan Daerah . Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan asas Otonomi Daerah dan tugas Pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut
- perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan administrasi Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.