Kegiatan Rehabilitasi RTLH di Kampung Jawera Distrik Arguni Bawah Tahun 2023

Pada tahun 2023, Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana melakukan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Jawera. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memperbaiki kondisi hunian yang tidak memenuhi standar layak huni. Sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki sarana perumahan, kegiatan ini menjadi salah satu prioritas dalam program pembangunan infrastruktur.

Pelaksanaan rehabilitasi dimulai pada awal tahun 2022, dengan tahapan perencanaan yang matang dan partisipasi aktif dari Aparat desa dan Warga setempat. Tim teknis dari dinas terkait melakukan survei langsung ke lapangan yang didampingi oleh aparat desa dan warga setempat untuk mengidentifikasi rumah yang memerlukan perbaikan. Berdasarkan hasil survei, sebanyak 27 rumah di Kampung Jawera – Distrik Arguni Bawah masuk dalam daftar penerima bantuan rehabilitasi. Kriteria penerima bantuan ditetapkan sesuai Peraturan Bupati Kaimana (Perbup) Nomor 23A Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Layak Huni serta Prasarana Saran dan Utilitas Umum.

Share

Leave a Reply

13 + nineteen =